Washilah--Berbeda pada periode sebelumnya, kini pemilihan Wakil
Dekan (Wadek) berada di tangan Rektor. Berdasarkan dengan statuta baru, proses
pemilihan Wadek harus membentuk panitia seleksi (Pansel) di masing-masing Fakultas.
Di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) memiliki delapan pendaftar
calon Wadek. Dr. Mustari Mustafa, Dr. Misbahuddin, Dr. Andi Syahraini, Dr. Nur
Syamsiah, Muhammad Ansar Akil M Si, Prof. Dr. H. Muhammad Sattu Alang, Dr.
Mahmudin, dan Dr. Misbahuddin.
Delapan calon wadek ini, kemudian melalui tahap verifikasi yang
ditinjau dari persyaratan statuta dan organisasi tata kerja (Ortaker). Dari
delapan pendaftar calon Wadek, ada tiga calon yang gugur karena tidak memenuhi
syarat dari statuta, yakni Dr. Mustari
Mustafa, Muhammad Ansar Akil M Si dan Dr. Andi Syahraini.
Saat ditanyai mengenai hal tersebut, Dekan FDK mengatakan, “Hal
ini dikarenakan calon pendaftar bukanlah mantan Ketua Jurusan (Kajur) atau
pernah, sementara, setara seperti Kajur.”
Untuk hasil keputusan Rektor terkait penentuan Wadek tersebut yang
terjadwal tanggal 10 September, Dekan FDK mengaku tidak mengetahui hasilnya.
"Dekan tidak tahu siapa yang diluluskan oleh pansel. Karena kita tidak
boleh di intervensi. Mereka punya otonomi untuk menentukannya,” ungkap Dr A
Rasyid Masri SAg MPd
Dengan surat pengantar dari Dekan, kelima calon Wadek yang lulus
dari hasil seleksi Pansel kemudian dikirim ke Rektorat. Penentuan Wadek
kemudian menunggu hasil keputusan dari Rektor.
"Rencananya besok hasilnya keluar tetapi rektor ada panggilan
makan malam di istana negara oleh pak Jkowi," kata dia.
Laporan | Sri Wahyudi Astuti

Tidak ada komentar:
Posting Komentar