Laporan | Luqman Zainuddin
Washilah Online--Kemelut perebutan kursi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) sudah menampakkan titik terang.
Pasalnya, sepucuk surat keputusan yang terbit pada tanggal 17 Februari, terkait hasil Rapat Bidang Kemahasiswaan, telah menetapkan, bahwa keputusan LPP pada tanggal 20 Januari 2014 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 10 Februari 2014 dinyatakan Cacat Hukum dan penetapan LPP pada tanggal 16 Januari 2014 yang dihadiri oleh semua pihak lebih dapat dipertanggung jawabkan.
Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa temuan penting yang dicantumkan pada surat bernomor Un.06.I/PP.00.09/201/2014 yang dianggap perlu untuk diperhatikan, diantaranya adalah
1. Pihak LPP menghilangkan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang pertama pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
2. Adanya perubahan penambahan jumlah suara atas nama Buradin dan berkurangnya suara Fajar Asfar.
3. Pihak LPP terindikasi melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap tiga orang saksi pada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam.
Sebelumnya, ketua Komisi Disiplin, Prof Dr Hasyim Aidid, saat menghubungi reporter washilah sudah menyatakan kalau keputusan pertama yang diambil pada tanggal 16 Januari dianggap paling benar. “berdasarkan bukti-bukti yang ada, yang dinyatakan menang pertama kali itu yang dianggap paling benar”, kata dia melalui telepon seluler. Jum’at (21/02).
Dalam surat tersebut, sebanyak sepuluh pucuk pimpinan yang membidangi Kemahasiswaan ikut bertanda tangan, mengesahkan keputusan tersebut. Delapan orang diantaranya adalah Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan tiap Fakultas. Dua lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan serta Kepala Biro AAKK, Dr H Muh Natsir MA dan Dra H Nuraeni Gani.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak washilah belum bisa mendapatkan keterangan langsung dari kandidat nomor 3, Buradin.
" TAKDIR, BIROKRASI DAN WASILAH,ADA APA DENGAN MEREKA '
BalasHapusdari segini mana anda mengatakan keputusan LPP itu cacat hukum, yang cacat hukum itu tanda tangan pimpinan, mereka punya hak apa menandatangani dan mengatakan bahwa keputusan LPP cacat Hukum,,, Keputusan sudah disah kan oleh pembantu Rektor 3..hehe pembantu?salah wakil maksudq, dan disaksikan oleh pejabat LPP,apa itu masih kurang, kalau itu tidak di akui oleh WR3 berarti WR3 iTu tidak konsisten,mending diganti saja,,,selalu dan selalu tanda tangan jadi andalan birokrasi sama hal nya denga kasus 1 september 2010 dimana semua birokrat bertanda tangan sebagai bukti pemecatan 13 mahasiswa uin,,tapi toh apa ,saya bersama kawan2 memenangkan perkara tersebut sampai ke mahkamah Agung,apa birokrat mau malu kesekian kalinya depan depan meja pengadilan ??? dasarnya apa tanda tangan?dari segi mana anda mengatakan itu cacat hukum dan ketika itu cacat secara hukum berarrti anda mengatakan keputusan WR3 Itu cacat hukum dong,sebenarnya apa bargening anda dengan Takdir,?pemilihan rektor,kasus korupsi Rumah sakit dan biasiswa ataukah ada pertarungan warna didalamnya ???terlalu banyak pertanyaan yang muncul ???Buat wasilah jangan memuat berita yang dimana merugikan salah satu kandidat dan menguntungkan kandidat yang lain,apa kalian fans2 takdir juga,hahha...dasarnya apa bossq buat berita seperti itu tanpa ada konfirmasi dengan kandidat lain,karir kalian masih panjang jangan membuat berita yang sesuai dengan kehendak kalian yang dimana itu merusak citra dan nama baik seseorang,,,ini sama halnya mencemarkan nama baik salah satu kandidat ketika kalian tidak konfirmasi sebelumnya bossq, kalau tidak mau rusak piringnya jangan merusak piring orang lain bossqq ,camkan bossqq# "ada apa dengan pemilma ?"