![]() |
| Saat Rapat Terbuka lembaga kemahasiswaan dan Pgs Rektor UIN Alauddin Makassar |
Washilah--Rapat antara
rektor pengganti
sementara (Pgs) Prof Dr H Ahmad Thib Raya MA dan lembaga
kemahasiswaan Dewan Mahasiswa (Dema), Senat Mahasiswa (Sema), serta Himpunan Mahasisa
Jurusan (HMJ) terkait Rektor definitif UIN Alauddin Makassar pada (07/05) lalu di lantai 4 rektorat menuai jalan buntu.
Rapat ini berlangsung secara alot dan terbuka, bahkan semua
perwakilan lembaga kemahasiswaan memutuskan untuk walk out ketika rapat masih
berlangsung. Dalam
tuntutannya, mahasiswa mempertanyakan tentang nasib kepastian rektor definitif yang
selama 8 bulan ini belum juga menuai
kejelasan.
Hal yang paling menjadi sorotan mahasiswa adalah
mekanisme terpilihnya Rektor Pgs yang dianggap
menyimpang dari Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2014. “Dalam aturan jelas dikatakan, jika
terjadi polemik rektor, maka rektor yang lama berhak melanjutkan masa
jabatannya sampai terpilihnya rektor definitf yang baru,”
ujar salah seorang mahasiswa Fakultas
Sains dan Tehnologi (FST).
Selain itu, mahasiswa meminta bukti hitam di atas putih
dari Kementerian Agama mengenai jadwal pemilihan rektor yang baru. “Bagaimana bisa bapak membentuk
tim Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) untuk
menyelenggarakan pemilihan rektor, padahal kita ketahui bersama bahwa kasus ini
masih bergulir di Perguruan Tinggi
Universitas Negeri (PTUN) dengan
melibatkan pihak yang bersengkata pada pemilihan pertama lalu. Jangan
politisasi kampus kami,” ujar Ketua Dema FST.
Tak hanya itu, perwakilan dari Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam (FEBI),
Sahabuddin meminta kepada Rektor Pgs untuk turut melibatkan mahasiswa dalam pemilihan
rektor. “Sebagai bentuk transparansi dan demokrasi kampus, saya meminta
mahasiswa diikutsertakan dalam pemilihan rektor baru nantinya,”
tegasnya.
Menanggapi pertanyaan dan tuntutan mahasiswa, Rektor Pgs menegaskan bahwa pemilihan rektor definitif UIN Alauddin Makassar akan segera dilaksanakan.
“Pemilihan rektor definitf akan dilangsungkan pada tanggal 15 Mei nanti, dan
hasilnya akan diserahkan ke Kementerian Agama pada tanggal 19 Mei bulan ini.
Perintah untuk melakukan pemilihan sudah sesuai
dengan Surat Keputusan (SK) yang diberikan Kementerian Agama ke saya tertanggal 13
April 2015 dan wajib diselesaikan dalam kurung waktu 4 bulan,” jawabnya.
Saat mencoba menjawab tentang aturan main PMA dan statuta
UIN Alauddin Makassar mengenai adanya rektor Pgs, ia menyerahkannya ke Kementerian Agama. “Saya adalah
seorang bawahan yang patuh terhadap perintah atasan, yang dalam hal ini Menteri
Agama. Saya ditunjuk sebagai Pgs untuk mengisi kekosongan
di UIN Alauddin Makassar,” ungkapnya yang
juga merupakan Dekan Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan (FTK) UIN Jakarta ini.
“Adapun untuk pemilihan rektor nanti, kami tidak dapat
melibatkan mahasiswa karena adanya aturan bahwa yang berhak mengikuti rapat
senat adalah panitia dan seluruh anggota senat. Nanti kami sediakan monitor di
lantai bawah agar transparan,” tambahnya.
Namun ternyata jawaban dari Rektor Pgs ini belum memuaskan dan menjawab keluh kesah mahasiswa.
Apalagi ketika Rektor Pgs tidak
menyanggupi untuk memfasilitasi mahasiswa untuk bertemu dengan orang-orang
Kementerian Agama. Akhirnya, seluruh pengurus
lembaga mahasiswa memutuskan untuk walk out. “Kami mahasiswa
menegaskan mosi tidak percaya kepada pihak kampus,” tutup Sahabuddin.
Laporan
| M Haris

Tidak ada komentar:
Posting Komentar